Tampilkan postingan dengan label DPRD Cimahi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD Cimahi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Maret 2025

DPRD Cimahi: Kota Ini Layak Diperluas, tapi Harus Ikuti Aturan

Ketua DPRD Kota Cimahi Sebut Cimahi Kayak Ada Penambahan Wilayah



CIMAHI, SURAT KABAR - Wacana perluasan wilayah Kota Cimahi mulai mencuat, dengan argumen utama bahwa kota ini layak mendapat tambahan wilayah untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. 


Namun, prosesnya harus melalui tahapan resmi dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum direalisasikan.  


Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menegaskan bahwa ini adalah kali pertama Cimahi merencanakan penambahan wilayah. Sebelumnya, perubahan yang terjadi hanya terkait status Cimahi menjadi kota otonom pada 2001.  


"Itulah yang dikelola sampai saat ini. Ketika ada rencana itu, tentu tahapan harus dilalui," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (6/3/2025).  


Wahyu menegaskan, wacana ini tidak bisa serta-merta diwujudkan karena harus menunggu kebijakan dari pemerintah provinsi dan pusat. 


Selain itu, diperlukan kajian mendalam terkait dampak terhadap ekonomi, sosial, budaya, serta keamanan.  


"Cimahi memang layak untuk ada penambahan wilayah dari mana pun daerah di sekitarnya, tetapi tetap harus mengikuti kebijakan yang ada," tegasnya.  


Menurut Wahyu, jika kebijakan perluasan wilayah ini diputuskan oleh pihak berwenang, maka Pemerintah Kota Cimahi hanya tinggal menjalankan aturan yang telah ditetapkan. 


Ia juga mengungkapkan bahwa wacana ini telah sampai ke Gubernur Jawa Barat, sehingga koordinasi dengan daerah sekitar harus segera dilakukan.  


"Prinsipnya, jika penambahan wilayah ini dapat memudahkan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka itu akan menjadi keputusan yang baik," tambahnya.  


Namun, jika hasil kajian menunjukkan dampak negatif, maka perluasan wilayah harus dikaji ulang. Wahyu menegaskan bahwa kebijakan apa pun harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.  


"Intinya, penambahan wilayah atau kebijakan apa pun harus bertujuan untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan," katanya.  


Sementara itu, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung, Farhan, terkait wacana ini. 


Menurutnya, proses ini tidak bisa instan dan harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.  


"Proses ini membutuhkan waktu yang cukup panjang dan harus mengikuti aturan yang ada agar tidak melanggar undang-undang," jelasnya.  


Ia juga menambahkan bahwa pembahasan lebih lanjut perlu dilakukan dengan DPRD Cimahi hingga DPR RI. Untuk wacana perluasan ke wilayah Margaasih, diskusi akan dilakukan di tingkat provinsi.  


"Pada prinsipnya, kepala daerah setuju, tetapi proses ini harus dibahas lebih lanjut di tingkat provinsi," katanya.  


Wakil Wali Kota Cimahi, Adithia Yudhistira, menyebut gagasan ini mendapat dukungan dari Gubernur Jawa Barat, yang ingin pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Jabar.  


"Ini bukan semata untuk kepentingan Cimahi, tetapi untuk kepentingan bersama, khususnya masyarakat yang tinggal di wilayah Cekungan Bandung," jelasnya.  


Ia menambahkan, persoalan klasik di Cekungan Bandung, seperti kemacetan, banjir, dan pengelolaan sampah, membutuhkan koordinasi yang lebih baik antara daerah.  


"Warga di Bandung Raya sudah lelah dengan permasalahan klasik seperti kemacetan, banjir, dan sampah yang terus terjadi," ujarnya.  


Menurutnya, jika ada perubahan batas wilayah, koordinasi antar-kota dan kabupaten di Cekungan Bandung bisa lebih efektif dalam mengatasi permasalahan tersebut.  


"Dengan adanya perubahan batas wilayah, koordinasi antara kota dan kabupaten di Cekungan Bandung akan lebih efektif dalam mengatasi persoalan-persoalan tersebut," tandasnya.

Kamis, 31 Oktober 2024

DPRD Kota Cimahi Tegaskan Tindak Lanjut Kasus Longsor Mandalika, Akan Panggil Konsultan dan Tinjau Kelayakan Perumahan BCL

Musyawarah DPRD Cimahi soal TPT longsor
Suasana Musyawarah Antara DPRD Kota Cimahi bersama Pemkot Cimahi, Pengembang PT Mandalika, dan Korban Perumahan BCL


CIMAHI, SURAT KABAR – DPRD Kota Cimahi kembali menggelar musyawarah untuk kedua kalinya, terkait longsornya Tembok Penahan Tanah (TPT) yang menimpa warga RT 04 RW 17 Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh perwakilan korban, DPRD Kota Cimahi, Dinas Pemerintahan Kota Cimahi, dan pihak pengembang PT Mandalika, untuk membahas solusi jangka pendek yang bisa diberikan oleh perusahaan.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, mengungkapkan bahwa hasil musyawarah kali ini baru bisa menyampaikan beberapa solusi jangka pendek yang bisa dipenuhi oleh PT Mandalika, seperti penggantian material dan bantuan untuk kebutuhan sehari-hari warga terdampak.

"Hasil musyawarah yang kedua ini baru bisa menyampaikan solusi jangka pendek, seperti bantuan pengganti material dan jaminan kebutuhan sehari-hari bagi para korban," ujar Wahyu saat ditemui usai musyawarah, Selasa (29/10/2024).

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa DPRD akan segera memanggil konsultan yang terlibat dalam pembangunan perumahan BCL. 

Mereka akan melakukan pertemuan dengan konsultan dari PT Mandalika serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi untuk meninjau kelayakan hunian tersebut.

"DPRD akan segera memanggil konsultan yang menangani proyek ini, dan akan kita sandingkan dengan konsultan dari PT Mandalika dan Dinas PUPR. Kami akan menyimpulkan apakah perumahan BCL masih layak dihuni atau tidak," tambahnya.

Menanggapi isu bahwa lahan perumahan BCL seharusnya diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Wahyu menyatakan pihaknya akan meninjau lebih lanjut apakah pembangunan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau justru melanggar aturan.

"Kami akan mengacu pada Perda RTRW, jika memang tidak layak, mohon maaf. Tapi kenapa izinnya keluar? Kita juga akan mencari tahu siapa yang menandatangani izin tersebut," pungkas Wahyu.

Ia menegaskan bahwa DPRD akan bertindak sesuai hukum yang berlaku dan tidak akan membiarkan pelanggaran terjadi tanpa tindakan tegas.